What is Happening

18 Dec 2015

PARALEGAL & PKNI

Oleh: Samsu Budiman

Apa itu “paralegal”?

Istilah “paralegal” mengacu kepada seseorang yang bukan pengacara atau advokat tetapi mendapatkan pelatihan atau memiliki keterampilan hukum sehingga dapat membantu kerja-kerja pengacara/advokat dalam memberikan bantuan hukum. Menurut Black’s Law Dictionary, seorang paralegal adalah “... a person with legal skills, but who is not an attorney, and who works under the supervision of a lawyer or is otherwise authorized by law to use those legal skills.” (“... seseorang yang memiliki keterampilan hukum, tapi bukan seorang penasehat hukum profesional, dan yang berkerja di bawah bimbingan seorang advokat atau telah mendapatkan izin untuk menggunakan keterampilan hukumnya”.)

Peran paralegal di Indonesia pada dasarnya tidak terlepas dari sejarah perkembangan bantuan hukum di negeri ini. Gerakan bantuan hukum—yang kemudian mendorong keberadaan paralegal di Indonesia—muncul sejalan dengan berkembangnya program-program penyadaran dan pemberdayaan bagi masyarakat miskin atau masyarakat tertinggal yang dijalankan oleh lembaga-lembaga swadaya masyarakat di berbagai bidang sosial, keagamaan, dan kebudayaan/kesenian di pertengahan tahun 1970-an. LBH dan beberapa kelompok bantuan hukum lainnya mencoba menggunakan isu hukum sebagai pintu masuk untuk membangun kesadaran masyarakat.

Abdul Hakim G. Nusantara, dalam bukunya “Fenomena Paralegal Di Indonesia”, menyebutkan bahwa paralegal muncul sebagai reaksi atas ketidakberdayaan hukum dan dunia profesi hukum (pengacara/advokat) untuk memahami, menangkap, kemudian memenuhi asumsi-asumsi sosial yang diperlukan untuk mewujudkan hak-hak masyarakat miskin yang secara jelas telah diakui oleh hukum. Sementara itu, menurut Fauzi Abdullah, kerja pengacara profesional pada dasarnya merupakan kepanjangan tangan dari hukum positif. Dalam prakteknya, paralegal mewawancarai klien, memilah-milah fakta (mana yang relevan secara yuridis dan mana yang tidak), memasukkan masalah dalam kategori-kategori yang tersedia, serta atas dasar itu menyusun rencana tindakan hukum yang akan dilakukan. Dengan kata lain, paralegal ikut memfasilitasi bekerjanya hukum positif dalam menghadapi persoalan yang dihadapi kelompok marjinal.

 

Program paralegal PKNI

Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) sebagai jaringan nasional korban napza ikut membantu upaya memberikan informasi dan pendampingan hukum terhadap korban napza di Indonesia melalui program paralegal kepada 24 anggota kelompoknya yang tersebar di 19 provinsi.

Pilot project paralegal PKNI diberikan kepada 5 anggota yang sudah mendapatkan pelatihan paralegal sebelumnya di DKI Jakarta (Garuda), Jawa Barat (Bogor/PKN Bogor, Depok/Kuldesak), Kepulauan Riau (PKN Kepri), Sulawesi Selatan (PKN Makasar), dan Surabaya (EJA). Beberapa hal yang dilakukan dalam training paralegal ini termasuk memastikan adanya dampingan dari Tim Asesmen Terpadu terhadap korban napza yang tersandung kasus hukum di tingkat penyelidikan kepolisian, serta melihat hasil penyelidikan berdasarkan hasil wawancara saksi dan korban.

Paralegal harus memastikan bahwa pasal yang dikenakan pada korban adalah Pasal 127 UU 35/2009 tentang narkotika, yang menyatakan bahwa setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama 4 tahun, pengguna narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama 2 tahun, dan pengguna narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama 1 tahun.

Semoga upaya program paralegal yang dijalankan oleh PKNI dan anggota kelompoknya di daerah bisa menjadi inspirasi bagi komunitas atau LSM lain yang bergerak di isu napza untuk melakukan pendampingan hukum bagi korban napza di Indonesia. Gol akhirnya: tidak ada lagi kriminalisasi bagi penyalahguna narkotika di tingkat penegak hukum khususnya Polri, BNN,  Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan Kehakiman.