
Dalam dua hari terakhir ini website Persaudaraan Korban Napza Indonesia menurunkan berita tentang jenis-jenis napza yang bisa dibilang belum banyak dikenal.
Sebenarnya napza jenis baru memang terus berkembang, apakah itu turunan dari napza yang sebelumnya, atau sintetis dari jenis napza sebelumnya.
Di Indonesia sendiri Napza jenis baru sudah banyak ditemukan. Dilansir dari Liputan 6 ada 36 New Psychoactive Substances atau jenis napza baru yang ditemukan Balai Leboratorium BNN.
Dari 36 jenis napza tersebut 18 sudah diatur dalam Permenkes Nomor 13 Tahun 2014, sedang 18 lainnya belum.
Berikut ini daftar 18 narkotika jenis baru yang telah diatur dalam Permenkes No 13/2014:
1. Methylone (MDMC), turunan Cathinone, berefek stimulan, halusinogen, insomnia, dan sympathomimetic
2. Mephedrone (4-MMC), turunan Cathinone, berefek stimulan, meningkatkan detak jantung, dan harmful
3. Pentedrone, turunan Cathinone, berefek psychostimulant
4. 4-MEC, turunan Cathinone, berefek stimulan dengan efek empathogenic
5. MDPV, turunan Cathinone, berefek euphoria, stimulan, efek aphrodisiac, dan efek empathogenic
6. Ethcathinone (N-ethylcathinone), turunan Cathinone, berefek psychostimulant
7. MPHP, turunan Cathinone, berefek psychostimulant
8. JWH-018, Syntetic Cannabinoid, berefek halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic
9. XLR-11, Syntetic Cannabinoid, berefek halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic
10. DMA (Dimethylamphetamine), turunan Phenethylamine, berefek stimulan, lebih rendah efeknya dari methamphetamine
11. 5-APB, turunan Phenethylamine, berefek stimulan, empathogenic
12. 6-APB, turunan Phenethylamine, berefek euphoria
13. PMMA, turunan Phenethylamine, berefek stimulan, halusinogen, insomnia, dan sympathomimetic
14. 2C-B, turunan Phenethylamine, berefek halusinogen
15. DOC, turunan Phenethylamine, berefek Euphoria, archetypal psychedelic
16. 25I-NBOMe, turunan Phenethylamine, berefek stimulan, halusinogen, dan toxic
17. 25B-NBOMe, turunan Phenethylamine, berefek stimulan, halusinogen, dan toxic
18. 25C-NBOMe, turunan Phenethylamine, berefek stimulan, halusinogen, dan toxic.
Sementara narkotika jenis baru yang belum diatur Peraturan Menteri Kesehatan adalah sebagai berikut:
1. Khat Plant mengandung Cathinone dan Cathine (Teh Arab), berefek psychostimulant
2. 5-Fluoro AKB 48, berjenis Syntetic Cannabinoid, berefek halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic
3. MAM 2201, berjenis Syntetic Cannabinoid, berefek halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic
4. 4APB, turunan Phenethylamine, berefek stimulan, halusinogen, dan toxic
5. BZP, turunan Piperazine, berefek euphoria, meningkatkan detak jantung, dilatasi pupil, dan toxic
6. Mcpp, turunan Piperazine euphoria, meningkatkan detak
jantung, dilatasi pupil, dan toxic
7. TFMPP, turunan Piperazine, berefek euphoria, meningkatkan detak jantung, dilatasi pupil, dan toxic
8. α-mt, turunan Tryptamine, berefek euphoria, empathy, psychedelic, stimulant, dan anxiety
9. Kratom mengandung Mitragynine dan Speciogynine, berjenis tanaman, serbuk tanaman, berefek seperti opiat dan cocain
10. Ketamin, berefek halusinasi, euphoria, psychotomymetic
11. Methoxetamin, turunan Ketamin, berefek halusinasi, euphoria, psychotomymetic
12. Ethylone (bk-MDEA, MDEC), turunan Cathinone, berefek stimulan, halusinogen
13. Buphedrone, turunan Cathinone, berefek stimulan dan euphoria
14. 5-MeO-MiPT, turunan Tryptamine, berefek halusinogen dan stimulan
15. FUB-144, berjenis Synthetic Cannabinoid, berefek halusinogen, cannabinoid, dan toxic
16. AB-CHMINACA, berjenis Synthetic Cannabinoid, berefek halusinogen, cannabinoid, dan toxic
17. AB-FUBINACA, berjenis Synthetic Cannabinoid, berefek halusinogen, efek cannabinoid, dan toxic
18. CB-13, berjenis Synthetic Cannabinoid, berefek Halusinogen, cannabinoid, dan toxic.