What is Happening

27 May 2016

Audiensi dengan Direktorat Hukum BNN RI

Pada 26 Mei 2016, bertempat di Direktorat Hukum BNN RI dilakukan pertemuan antara Totok Yuliyanto dan Edo Andries yang mewakili PKNI, Anthonius Badar yang mewakili LBH Masyarakat dan Cendy Adam dari MaPPI FH UI dengan Direktorat Hukum BNN. Perwakilan Direktorat Hukum BNN RI yang hadir pada pertemuaan tersebut yakni ibu Asnah Kasubdit Perundang-Undangan BNN, Adek Yarfan Kasubdit Bantuan Hukum BNN RI dan Yuli Tambing Kasi Pembela Hukum BNN RI.

Pada pertemuan tersebut dibahas mengenai rencana revisi UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Berdasarkan informasi yang disampaikan, Rencana revisi 35/ 2009 masuk dalam program legislative nasional periode 2015 – 2019. Masuknya rencana revisi 35/2009 merupakan inisiatif DPR. Pada Rapat Kerja BNN dan DPR RI tahun 2016, DPR RI menawarkan BNN untuk menyiapkan naskah akademik dan rancangan undang-undang. Direktorat Hukum khususnya Subdirektorat Perundang-Undangan saat ini sedang menyusun naskah akademik dan rancangan perundang-undangan. Kasubdit Perundang-undangan masih belum dapat memberikan gambaran terkait dengan naskah akademik dan perundang-undangan karena masih dalam proses penyusunan.

Pada pertemuan tersebut PKNI menyampaikan pentingnya perlindungan terhadap pengguna narkotika, UU Narkotika saat ini dianggap belum mampu membedakan antara pengguna dan pelaku perdagangan gelap narkotika yang berdampak pada tingkat implementasi masih banyak pengguna yang dikriminalkan dan menimbulkan permasalahan lainya. Pada pertemuaan tersebut PKNI menyerahkan hasil kajian dampak sosial ekonomi atas pengabaian hak rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

LBH Masyarakat yang banyak melakukan pendampingan terhadap komunitas marginal termasuk narkotika menyampaikan permasalahan sulitnya mendapatkan rehabilitasi bagi pengguna narkotika ketika berhadapan dengan hukum. LBH Masyarakat juga mengkritisi mengenai penerapan wajib lapor yang saat ini menimbulkan ketidakjelasan dalam pelaksanaanya.

Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FH UI (MaPPI), menyampaikan pada tingkat implementasi aparat penegak hukum masih kesulitan dalam melaksanakan 35/2009 khususnya terkait putusan rehabilitasi, banyak ketentuan dalam UU Narkotika yang saling tumpang tindih dan menimbulkan ketidakjelasan dalam pelaksanaanya.

Direktorat Hukum BNN RI menyampaikan sepertinya perlu dilakukan inventarisir permasalahan dalam UU Narkotika, mencari akar permasalahan dan apa yang perlu dimasukan dalam perbaikan. Sub Direktorat Hukum Bagian Perundang-Undangan BNN sangat terbuka dengan berbagai masukan, referensi hasil kajian dari masyarakat sipil yang memang melakukan penelitian atau banyak pengalaman dalam melihat implementasi kebijakan, best practice dari negara lain dalam menghadapi masalah narkoba sangat baik sebagai referensi dalam menyusun kebijakan ke depan. Direktorat Hukum juga menyambut terkait dukungan dengan dilakukannya forum diskusi, kajian ataupun dialog dengan para korban napza, praktisi maupun para akademisi.

Para pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut, sepakat pertemuan yang ini merupakan awal yang baik dalam membangun hubungan antara masyarakat dan BNN khususnya direktorat hukum, para pihak yang hadir berupaya mengajak para pihak apabila ke depan ada kegiatan terkait dengan perubahan UU Narkotika baik dilakukan oleh masyarakat maupun BNN.