What is Happening

05 Aug 2016

Beberapa Organisasi Masyarakat Sipil Bentuk Koalisi Revisi UU/35

Bertempat di kantor KPAN Jakarta perwakilan dari PKNI, PUSKAPA UI, DICERNA, KARISMA, Rumah Cemara, MAPPI, STIGMA, LGN, LBHM, PPH Atmajaya, dan LeIP, mengadakan pertemuan untuk membahas tentang perubahan Undang-Undang Narkotika 35 tahun 2009. Sebagai fasilitator ada bapak Simplexius Asa yang menuntun jalannya diskusi.

Pertemuan ini adalah pertemuan lanjutan dan juga selaras dengan beberapa pertemuan yang dilakukan Organisasi Masyarakat Sipil yang peduli dengan perubahan undang-undang narkotika yang sudah masuk ke Prolegnas tahun ini.

Forum ini setuju untuk ada kesepakatan bersama yang akan dibawa masing-masing organisasi dalam bentuk sebuah naskah tulisan. Forum ini juga sepakat untuk memberikan nama Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Perubahan 35/2009.