
Terkait Kajian Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat, Badan Pembangunan Nasional (BAPPENAS RI) mengadakan diskusi dengan tema Rehabilitasi Berbasis Masyarakat bagi Korban Penyalahgunaan NAPZA. Diskusi yang diadakan pada itanggal 16 Oktober lalu ni dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi pemerintahan seperti Kementerian Kesehatan RI, Badan Narkotika Nasional RI, Kementerian Sosial, Kementerian Kordinator Politik Hukum dan Keamanan. Sedangkan perwakilan dari masayrakat sipil yang hadir antara laian Yayasan Kharisma, Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI).
Pada kesempatan itu Direktorat Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat BAPPENAS memandang posisi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Berbasis Komunitas untuk Korban penyalahgunaan napza memiliki peran strategis. BAPPENAS saat ini sedang melakukan suatu Kajian Pelayanan Rehabilitasi Berbasis Masyarakat. Dari hasil kajian tersebut diharapkan adanya skema pelaksanaan pelayanan dan Rehabilitasi Bebasis Masyarakat, mengukur Keberhasilan pelayanan yang sudah ada,mengetahui peran dan kapasitas pendamping dalam pelaksaan layanan, mengidentifikasi potensi optimalisasi pelaksaan pelayanan dan mengukur potensi integrasi dan komplementaritas pelayanan kedalam skema perlindungan sosial yang terintegrasi;
Pada pertemuaan tersebut dibahas mengenai overlapping yang terjadi antara pelaksana kebijakan rehabilitasi dalam UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) serta aturan turunannya, sehingga memperumit pelaksanaan rehabilitasi. Selain itu terdapat UU Otonomi daerah yang mempersulit program-program nasional seperti rehabilitasi ketika diterapkan ditingkatan wilayah.
Desy perwakilan dari PKNI yang hadir dalam pertemuaan tersebut memandang baik prinsip penguatan rehabilitasi berbasis masyarakat. “PKNI mendukung upaya-upaya dekriminalisasi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pengguna narkotika, khususnya ketika hal tersebut melibatkan masyarakat dalam membantu pengguna napza”, ujarnya. Deasy juga berharap kedepan ada layanan rehabilitasi yang terintegralistik tidak ada sekat antara rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial serta memenuhi kebutuhan dari pengguna narkotika.
Pada dasarnya pelaksana rehabilitasi mendukung adanya penyatuaan antara rehabilitasi medis dengan rehabilitasi sosial, namun secara kebijakan dalam UU Narkotika terdapat rehabilitasi medis dibawah izin kementerian kesehatan, rehabilitasi sosial dibawah perizinan kementerian sosial, peran BNN dalam rehabilitasi serta konsep rehabilitasi berbasis masyarakat. Totok Yuliyanto yang hadir dalam pertemuaan tersebut menyampaikan, “Tidak diketahui secara jelas filosofi dari pemisahan antara rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial serta peran rehabiltasi berbasis masyarakat, hal itu terjadi karena dalam penyusunan UU Narkotika, tidak disertai dengan naskah akademis sehingga banyak menimbulkan penafsiran dalam pelaksanaanya”. “Kedepan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masuk dalam agenda prolegnas 2015 – 2019, saya pikir pihak yang melaksanakan rehabilitasi bisa mulai menggagas konsep rehabilitasi yang baik untuk dimasukan dalam naskah akademik pada revisi UU Narkotika”. Ide untuk menyusun konsep rehabilitasi yang ideal mendapat sambutan dari seluruh peserta.