
Oleh: Denny Nikijuluw
Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif (napza) masih dianggap momok bagi generasi muda di Indonesia. Di artikel kali ini, kita akan membahas sejarah singkat beberapa jenis napza yang beredar di Indonesia, yaitu opium, kokain, dan ganja.
Napza dalam dunia medis sebenarnya lazim digunakan untuk membius pasien yang akan dioperasi atau digunakan sebagai bagian dari pengobatan untuk penyakit tertentu dengan dosis yang diukur dan disesuaikan. Namun pada kenyataannya, napza acapkali disalahgunakan, dan pada akhirnya menimbulkan dampak negatif pada pengguna. Jika digunakan secara terus-menerus, pengguna akan membutuhkan dosis yang makin tinggi dan mendapatkan efek buruk jangka panjang.
Napza sering dianggap sebagai bagian dari perilaku hidup hedonis. Karena jika zat-zat tersebut dimasukkan ke dalam tubuh baik secara oral (minum, hisap, hirup, sedot) maupun disuntik, mereka dapat memperbaiki pikiran, suasana hati, perasaan, dan perilaku penggunanya.
Secara legal, Undang-Undang RI No. 22 tahun 1997 tentang Napza atau Narkotika menyebutkan bahwa:
Mari lihat lebih jauh ke belakang penggunaan napza dalam dunia medis. Pada tahun 2000 SM di Samaria (kota kuno di daerah Palestina), sari bunga opium digunakan sebagai obat penahan rasa sakit yang bisa mengubah perasaan dan juga pikiran penggunanya. Kemudian, pada tahun 1806 seorang dokter dari Westphalia bernama Friedrich Sertuner memodifikasi candu dengan amoniak, hasilnya kemudian dikenal sebagai morfin (diambil dari nama dewa mimpi Yunani yaitu Morphius). Morfin menjadi pilihan pertama untuk mengobati prajurit yang terluka saat perang. Setelah seorang dokter bernama Alexander Wood menemukan jarum suntik hipodermis pada tahun 1853, morfin menjadi lebih rentan disalahgunakan. Akhirnya, pada tahun 1898, pabrik obat Bayer memproduksi obat tersebut dengan nama heroin, memasarkannya sebagai obat resmi penghilang rasa sakit (painkiller).
Selain morfin dan heroin, ada juga kokain yang berasal dari tumbuhan koka yang tumbuh di Peru dan Bolivia. Awalnya, kokain digunakan untuk obat asma dan TBC.
Sementara itu di Indonesia, opium sudah sangat lama dikenal, jauh sebelum pecahnya Perang Dunia II. Pada umumnya, para pemakai opium (di sini dikenal dengan nama candu) adalah orang-orang Cina.
Pemerintah Hindia Belanda memberikan izin bagi tempat untuk menghisap candu dan pengadaannya pun dilegalkan. Orang-orang Cina menggunakan candu secara tradisional, dengan cara menghisapnya melalui pipa panjang. Kebiasaan ini langgeng sampai Jepang menginvasi Hindia Belanda dan menghapus undang-undang tersebut serta melarang pemakaian candu.
Cerita ganja dan kokain lain lagi. Ganja banyak tumbuh di Aceh dan daerah Sumatera lain, dipakai secara luas sebagai bagian dari resep makanan sehari-hari. Tanaman koka banyak tumbuh di Jawa Timur, tapi hanya untuk ekspor. Untuk menghindari pemakaian dan akibat-akibat yang tidak diinginkan, pemerintah Belanda membuat kebijakan yang mulai berlaku pada 1872 (State Gazette No. 278 Juncto 536). Akan tetapi, obat-obat sintetis dan obat-obat lain yang mempunyai efek serupa (menimbulkan kecanduan) tidak masuk dalam kebijakan tersebut.
Setelah kemerdekaan, pemerintah Republik Indonesia membuat kebijakan baru mengenai produksi, penggunaan, serta distribusi obat-obatan berbahaya (Dangerous Drugs Ordinance), dan memberikan wewenang kepada Menteri Kesehatan untuk mengatur semua hal itu (State Gazette No. 419, 1949). Baru pada tahun 1970, obat-obatan menjadi masalah besar yang dianggap bersifat nasional. Konsekuensinya, Presiden mengeluarkan UU No. 6 tahun 1971 dan membentuk badan koordinasi yang terkenal dengan nama BALOKAK INPRES 6/71.
Selanjutnya, kemajuan teknologi dan perubahan sosial yang sangat pesat menyebabkan undang-undang warisan Belanda tidak dianggap memadai lagi, maka pemerintah merasa perlu mengeluarkan UU No. 9 tahun 1976 tentang Narkotika. UU tersebut mengatur berbagai hal, khususnya peredaran gelap obat-obatan, selain juga terapi dan rehabilitasi korban narkotika (Pasal 32). Pasal ini menyebut peran khusus dokter dan rumah sakit terdekat sesuai petunjuk Kementerian Kesehatan.
Namun, kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin bertambah, karena itu dibuatlah UU tentang Narkotika No. 22/1997, dan UU Anti Psikotropika No 5/1997. Dalam undang-undang tersebut diatur pasal-pasal ketentuan pidana untuk pelaku kejahatan narkotika, dengan sanksi terberat hukuman mati.
Sayangnya, keadaan tidak juga membaik menurut pemerintah. Sekarang telah terjadi beberapa perubahan yang cukup prinsipal dan mendasar pada bagian ketentuan pidana UU No. 22 tahun 1997 ini. UU ini diperbarui menjadi UU No. 35 tahun 2009, yang menambah jumlah pasal ketentuan pidana dari 23 pasal menjadi 35 pasal.
Secara umum UU No. 35 tahun 2009 memberikan ancaman hukum lebih berat dibanding pendahulunya, termasuk ancaman hukuman denda yang lebih berat. Beberapa perubahan pokok yang perlu digarisbawahi di antaranya:
Sejarah perkembangan napza di Indonesia di atas hanyalah sebuah bab singkat saja dari sejarah obat-obatan di negeri ini. Tumbuhan murni maupun yang telah diolah menjadi zat-zat di atas hanya mewakili sebagian kecil dari seluruh jenis napza yang marak beredar di Indonesia maupun di pasar dunia. Pada tulisan berikutnya, akan saya bahas zat-zat jenis lain agar kita makin mengetahui lebih dalam sejarah narkotika yang sebenarnya. (dnyniki/kuldesak - berbagai sumber)