
Jakarta, 15 Oktober 2015. Amnesty Internasional bersama dengan beberapa gerakan masyarakat sipil yang menolak hukuman mati mengadakan diskusi membahas praktek hukuman mati di Indonesia. Selain PKNI hadir juga beberapa lembaga yang anti hukuman mati seperti KONTRAS, HRWG, ICJR, LBH Masyarakat, perwakilan dari Komisi Ombudsman Nasional serta Asrul Sani dari Komisi III DPR RI.
Pada acara tersebut, Amnesty Internasional juga meluncurkan laporan pelaksanan hukuman mati dengan judul “Keadilan yang Cacat, Peradilan yang Tidak Adil dan Hukuman Mati di Indonesia” pada pertemuaan tersebut Papang Hidayat dari Amnesty pada pertemuaan tersebut menyatakan “pada tingkat internasional terdapat penurunan trend hukuman mati hampir 22%, dibanyak negara dimana orang-orang yang dijatuhi vonis hukuman mati atau di eksekusi mati, proses peradilannya tidak memenuhi standar-standar internasional tentang peradilan yang adil (fair trial), pada 12 Kasus yang didokumentasikan dalam laporan yang dibuat Amnesty Internasional menemukan pada 12 kasus hukuman mati di Indonesia pada Terdakwa tidak memiliki akses ke penasehat hukum sejak waktu penangkapan dan dalam berbagai tingkatan persidangan dan banding, mereka mendapat perlakuan buruk saat berada di tahanan polisi untuk memaksa mereka “mengakui” dugaan kejahatan atau menandatangani laporan penyidik.
Gelombang hukuman mati pada era Jokowi pada 2014 – 2015 lebih diutamakan keapada kasus narkotika yang melibatkan Warga Negara Asing, dengan didasari hasil penelitian BNN terkait darurat narkotika di Indonesia. Andreas Pundung Setiawan dari PKNI dalam pertemuaan tersebut menyampaikan “ Kondisi darurat narkotika yang diciptakan oleh Pemerintah tidak didasari dengan penelitian yang akurat, Kami tidak mempercayai proses dan hasil pengambilan data tersebut, pada awalnya pemerintah menargetkan Indonesia bebas narkotika tahun 2015, namun menjelang masuk tahun 2015 dikeluarkan kebijakan Indonesia darurat narkotika dengan rentetan gelombang mati, hal tersebut menunjukan pemerintah mencoba menutupi kegagalan dalam menanggulangi narkotika”. Pada pertemuan tersebut PKNI juga memberikan sambutan kepada hasil laporan yang dikeluarkan Amnesty, dan meminta Amnesty juga untuk melakukan review terkait UU Narkotika yang menurut pandangan dari Andreas kebijakan narkotika di Indonesia saat ini tidak jelas, banyak pengguna narkotika yang seharusnya ditangani dengan pendekatan kesehatan dan sosial dalam prakteknya kemudian dianggap sebagai pengedar yang seringkali di peras, disisika dan banyak terkena pelanggaran HAM”
Permasalahan hukuman mati ditingkat masyarakat juga menimbulkan pro dan kontra, upaya terbaik yang bisa dilakukan saat ini adalah menjamin bahwa penerapan hukuman mati merupakan suatu upaya terakhir dengan melewati proses yang baik. Arsul Sani yang merupakan anggota Komisi III DPR RI dalam pertemuan tersebut menyampaikan “Saat ini DPR, khususnya Komisi III sedang memfokuskan kepada perbaikan sistem hukum di Indonesia, pada tingkat awal akan perbaikan di KUHP sebagai pedoman hukum pidana di Indonesia, kemudian masuk ke perbaikan KUHAP untuk lebih memberikan jaminan terhadap proses hukum yang baik, baru kemudian pada peraturan-peraturan sektoral seperti UU Narkotika, UU Polri dan lain-lain”.