What is Happening

17 May 2016

PKNI Melibatkan Diri Dalam Pembaharuan Hukum Acara Pidana di Indonesia

Sejak  akhir 2015 PKNI sudah mulai aktif mengikuti pertemuan- pertemuan Komite untuk Pembaharuan Hukum Acara pidana (KuHAP). Amarens Muhamad yang mewakili PKNI dalam pertemuan tersebut menyatakan KuHAP memiliki posisi yang strategis dalam pembaharun hukum di Indonesia. "Permasalahan pelanggaran HAM kepada para korban Napza, seperti penyiksaan, penangkapan dan penahanan sewenang wenang, pengabaian hak kesehatan, pemerasan dll bukan hanya dampak dari UU Narkotika, namun sistem peradilan kita masih buruk. Masih banyak celah dalam hukum acara pidana yang diatur dalam KUHAP selama ini yang mengakibatkan berbagai pelanggaran terus terjadi.

Sebagai jaringan masyarakat sipil, KuHAP memiliki anggota yang beragam terdiri dari berbagai lembaga sipil masyarakat antara lain LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Mawarsaron, LBH Pers, LBH APIK Jakarta, PBHI, HRWG, ILRC, Arus Pelangi, Huma, LeiP, Imparsial, PSHK, Elsam, CDS dan ICJR "Kita bisa sama sama belajar terkait isu masing masing, sharing pola advokasi dan membangun jaringan” ujar Amar.

Melalui KuHAP PKNI berharap dapat memberikan nuansa korban Napza dalam pembaharuan hukum acara pidana di Indonesia. "Bila Revisi KUHAP sudah sedikit memihak kepada korban Napza, hal ini akan mempengaruhi kebijakan narkotika, karena 80% proses penegakan hukum untuk kasus narkotika akan menggunakan KUHAP" Ujar Amarens Muhammad yang saat ini fokus mengkordinasi Paralegal di PKNI